Translate

Jumat, 30 Agustus 2013

Rahasia di Balik Matematika Sholat

Berapa lamakah kita shalat dalam sehari semalam? Jika setiap rakaat kita perkirakan dua menit, maka dalam sehari-semalam jumlahnya ada 34 menit. Artinya, dalam sehari hanya kita isi sebanyak 2,4 persen dari 1440 menit. Dalam satu minggu, berarti ada 238 menit atau 3,96 jam. Dalam satu bulan, lama shalat kita sebanyak 952 menit atau 15,86 jam. Dan setahun, ada 11.424 menit atau 190,4 jam, yang berarti setara dengan 7,93 hari.

Jika rata-rata usia hidup manusia selama 60 tahun, dan dikurangi dengan 10 tahun masa awal akil baligh (dewasa), maka hanya 50 tahun seseorang melaksanakan shalat dalam hidupnya. Itu berarti, sepanjang hidupnya ia melaksanakan shalat fardlu selama 571.200 menit atau sekitar 9.520 jam, atau 396,7 hari (1,1 tahun).

Bisa dibayangkan, selama hidup, kita hanya butuh waktu untuk shalat fardhu selama 1,1 tahun, atau dalam satu tahun hanya 7,93 hari, atau dalam satu hari hanya 34 menit. Dari sini terlihat betapa jauhnya perbandingan ketaatan kita kepada Allah SWT dengan nikmat yang diberikan-Nya kepada kita dengan nikmat usia.

Maka, sangat disayangkan apabila ada orang yang tidak melaksanakan shalat karena alasan tidak ada waktu atau sibuk. Padahal, jika kita jujur terhadap diri sendiri, kita mampu berlama-lama bertelepon, nongkrong di depan komputer, jalan-jalan, nonton TV, dan lain sebagainya.

Ingatlah, Abu Zubair menceritakan bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata, ''Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Antara seseorang dengan kemusyrikan dan kekafiran itu terdapat perbuatan meninggalkan shalat'." (HR Muslim).

Oleh karena itu, jangan pernah merasa puas dan berbangga diri dengan ibadah yang telah kita laksanakan. Sebab, bisa jadi ibadah kita, terutama shalat, tidak akan berarti apa-apa bila hal itu kita kerjakan dengan tidak ikhlas. Apalagi berharap surga. Allah menyindir orang yang demikian dengan pendusta agama. (QS Al-Maun [107]: 1-7).

Jadi, jangan hanya mengandalkan masuk surga dengan selembar tiket shalat fardhu. Silakan menjaring rahmat Allah dengan banyak beramal saleh. Berinfak, zakat, puasa, haji, akur dengan tetangga, menyambung silaturahim, mengurus keluarga, belajar, menyantuni anak yatim, tidak membuang sampah sembarangan, bahkan hanya tersenyum kepada teman pun termasuk amal shaleh.

Wallahu a'lam.

Selasa, 27 Agustus 2013

ZAKAT 'GAK CUMA ZAKAT FITRAH

 


Dari uraian singat (poster) di atas kita terkadang cuma sadar bahwa Zakat itu Cuma Zakat Fitrah yang kita tunaikan pada saat Romadhan, padahal harus kita ketahui dan dilaksankaan ada zakat yang lain yaitu ZAKAT MAAL (zakat harta). berikut akan diuraikan beberrapa macam zakat maal, diseratai dgan cara penghitungannya 

1. Pengertian Maal (harta)
  1. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh             manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya 
  2. Menurut syar'a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
     sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
  • Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai 
  • Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll. 

2.  Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati

2.1.  Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram, maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.


2.2.  Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang. 

2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat 

2.4.  Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb. 

2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat. 

2.6.  Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul

3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati

3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung). 

3.2.  Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara' mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara' atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.

3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb. 

3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll. 

3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll. 

3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.