Pertanyaan, “Assalamu alaikum.
Bagaimana hukum kurban online, sistemnya: orang yang hendak kurban
mentransfer sejumlah uang sesuai dengan yang ditetapkan lembaga sosial
tertentu, untuk dibelikan kambing kurban dan disembelih di tempat yang
ditentukan lembaga tersebut. Demikian, mohon pencerahannya.”
Arriqa Fauqi
***
Hukum kurban online
Wa ‘alaikumus salam.
Bismillah…
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.
Kasus yang anda sampaikan prinsipnya sama dengan mengirim hewan kurbanke luar daerah atau mengirim sejumlah uang untuk digunakan berkurbandi luar daerah.
Satu hal yang penting untuk kita
pahami, bahwa pada asalnya, tempat menyembelih kurban adalah daerah orang yang
berqurban. Karena demikianlah yang dipraktekkan Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Bahkan Syaikh Muhammad bin Shalih
Al-Utsaimin rahimahullah sangat memotivasi masyarakat agar
berkurban di daerah di mana dia berada. Meskipun, masyarakat setempat sudah
mampu atau tergolong kaya. Karena tujuan utama berkurban, bukan semata-mata
mendapatkan dagingnya, tapi lebih pada menerapkan sunah dan syiar kaum
muslimin. Allah berfirman,
لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ
“Dagingnya maupun darahnya tidak
akan sampai kepada Allah, namun yang sampai kepada-Nya adalah takwa
kalian.” (QS.
Al-Haj: 37)
Bagian dari bertakwa kepada Allah ketika berkurban adalah
menjaga sunah dan syiar dalam berkurban. Sementara ketika mengirim hewan kurban
ke luar daerah, dipastikan akan ada beberapa sunah yang hilang. Diantara sunah
yang tidak terlaksana ketika seseorang mengirim hewan kurban ke luar daerah
adalah:
Pertama, Dzikir kepada
Allah ketika penyembelihan hewan kurban. Allah berfirman, ketika menjelaskan
tentang berkurban,
فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا
“Sebutlah nama Allah ketika
menyembelihnya.” (QS. Al-Haj: 36)
Sahibul kurban tidak bisa melakukan ajaran ini, jika hewan
kurbannya di sembelih di tempat lain.
Kedua, menyembelih hewan
kurban sendiri atau turut menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya, jika
diwakilkan kepada orang lain. Menyerahkan hewan kurban ke daerah lain, tidak
akan mendapatkan keutamaan ini.
Ketiga, makan daging
kurban dianjurkan bagi sahibul kurban untuk memakan bagian hewan kurbannya.
Allah berfirman,
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Makanlah bagian hewan
kurbantersebut dan sedekahkan kepada orang yang membutuhkan,” (QS. Al-Haj: 28)
Keempat, Sahibul kurban
tidak mengetahui kapan hewannya disembelih. Sementara sahibul kurban
disyariatkan untuk tidak potong kuku maupun rambut, sampai hewan kurbannya
disembelih.
Berdasarkan alasan ini, beliau
melarang mengirim hewan kurban dalam keadaan hidup maupun mengirim sejumlah
uang untuk dibelikan hewan kurban dan disembelih di tempat lain. (Liqa’at
Bab al-Maftuh, volume 92, no. 4)
Solusi yang bisa dilakukan
adalah menyembelih di tempat sendiri, selanjutnya sohibul kurbanbisa
mendistribusikan daging kurbanke manapun, sesuai kehendaknya.
Allahu a’lam.
Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur
Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com