K E P U T U S A N
MUSYAWARAH BESAR III
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL AMIN
KAMPUNG BULAK SANTRI
RW. 05 KELURAHAN PONDOK PUCUNG
KECAMATAN KARANG TENGAH
KOTA TANGERANG –BANTEN
NOMOR : KEP-06/DKM-NA/Mubes.III/12/2009
TENTANG
POKOK-POKOK PROGRAM KERJA 2010-2012
DAN REKOMENDASI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL AMIN
MUSYAWARAH BESAR III
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL AMIN
Menimbang :
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin, maka dipandang perlu menetapkan Pokok-Pokok Program sebagai pedoman garis-garis besar kegiatan dalam melaksanakan fungsi dan tujuan organisasi untuk masa tiga tahun mendatang.
Mengingat :
Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin Keputusan Mubes III Tahun 2009 No. KEP-03/DKMNA/Mubes.III.12/2006 tanggal 25 Desember 2006
Memperhatikan :
a) Hasil Musyawarah steering commite Mubes III DKM Masjid Nurul Amin Tahun 2009.
b) Saran dan pendapat Komisi III dam Peserta Mubes III DKM Masjid Nurul Ami,Minggu 20 Desember 2009
M E M U T U S K A N
Menetapkan :
KEPUTUSAN MUSYAWARAH BESAR III DKM NURUL AMIN KAMPUNG BULAK SANTRI RW. 05 KELURAHAN PONDOK PUCUNG KECAMATAN KARANG TENGAH KOTA TANGERANG BANTEN TENTANG POKOK-POKOK PROGRAM KERJA 2010-1012 DAN REKOMENDASI DKM NURUL AMIN
Pasal 1
Pokok-Pokok Program Kerja Tahun 2010-2012 ini akan dijabarkan dan dilaksanakan disetiap jajaran organisasinya.
Pasal 2
Pokok-Pokok Program Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin tahun 2010-2012 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran I, yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 3
Rekomendasi MUBES Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin tahun 2010 – 2012 adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran II, yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.Ditetapkan di : Tangerang Pada tanggal : 20 Desember 2009
MUSYAWARAH BESAR III
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL AMIN
KAMPUNG BULAK SANTRI RW. 05 KELURAHAN PONDOK PUCUNG
KECAMATAN KARANG TENGAH KOTA TANGERANG -BANTEN
PIMPINAN MUSYAWARAH
Ketua,
H. ABDUL HALIM, S.Sos.Anggota, ALUWI KASIM , ALI MASYHUR, S.H.
Lampiran I :
Keputusan Musyawarah Besar III
Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin
Nomor : KEP- 05/DKMNA/Mubes.III/12/2009
Tanggal : 20 Desember 2009
POKOK – POKOK PROGRAM KERJA TAHUN 2010 – 2012
DAN REKOMENDASI DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL AMIN
BAB I : PENDAHULUAN
- Pokok-pokok program Kerja Dewan Kemakmuran Masjid 2010 – 2012 merupakan garis-garis besar kegiatan dalam rangka pelaksanaan fungsi, tujuan organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar, serta merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terus menerus, untuk dapat mewujudkan keadaan yang direncanakan dalam kurun waktu dua tahun mendatang.
- Pokok – pokok Program Kerja Dewan Kemakmuran Masjid tersebut di atas disusun berdasarkan evaluasi terhadap kondisi saat ini dimana wadah untuk mengembangkan aspirasi, dan minat belum tersedia.
- Dengan penuh kebijaksanaan Pokok – Pokok Program Kerja Dewan Kemakmuran Masjid ini disusun untuk kurun waktu tahun 2010 – 2012 yang terdiri atas Program Jangka Pendek (2010), Program Jangka Menengah (2010-2011 dan Program Jangka panjang (2010 – 2012).
- Untuk memberikan gambaran secara menyeluruh dan hubungan antar program, maka disusun sistimatika sebagai berikut :
Bab I : Pendahuluan
Bab II : Tujuan, Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Pokok-pokok Program Kerja.
Bab III : Informasi dan Publikasi
Bab IV : Penutup
BAB II : TUJUAN DAN ARAH KEBIJAKAN
- Tujuan Pokok – Pokok Program Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin tahun 2010 – 2012 bertujuan untuk memberikan fasilitas kepada seluruh aspirasi umat islam Kampung Bulak Santri RW. 05 Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Propinsi Banten, dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SW, sehingga terbentuk pribadi muslim yang kuat akidahnya, berakhlak mulia dan mampu memberikan kontribusi positif terhadap pribadi dan lingkungannya.
- Arah Kebijakan dan Pelaksanaan Pokok-pokok Program Kerja Arah kebijakan dan pelaksanaan Pokok – Pokok Program Kerja Dewan Kemakmuran Masjid Nurul Amin meliputi :
2.1. Program Jangka Pendek (2010) yang terdiri dari :
2.1.1 Menyepakati persepsi dan komitmen pengurus di dalam organisasi
2.1.2 Menyelenggarakan kegiatan da’wah melalui pengajian, pengkajian, Diklat dan evaluasi
pengurus DKM dalam kurun waktu maksimal 1 (satu) bulan sekali.
2.1.3 Menyelenggarakan kegiatan sholat berjamaah di Masjid2.1.4 Menyelenggarakan kegiatan PHBI
2.1.5 Membantu pengurusan dan pelayanan kematian
2.1.6 Meningkatkan / menyelenggarakan kegiatan Sosial dan Ekonomi
2.1.7 Menghidupkan kembali Remaja Masjid dan mengontrol Ormas Islam di Bulak Santri
dipelbaga kegiatan positif
2.1.8 Study Banding ke DKM Masjid lain yang sudah dikelola secara profesional
2.2. Program Jangka Menengah (2010 – 2011) yaitu :
2.2.1 Memantapkan hubungan kerjasama internal dan ekseternal yang saling menguntungkan
2.2.2 Memaksimalkan pengumpulan zakat, infaq, sedekah dan wakaf serta sumber lainnya
melalui lembaga formal yaitu Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sedekah (LAZIS) Masjid
Nurul Amin.
2.2.3 Mengadakan Diklat Imam dan Khotib serta Manajemen Masjid
2.3. Program Jangka Panjang (2010 – 2012) yaitu :
2.3.1 Melaksanakan / menyelesaikan pembangunan Masjid dan pemagaran halaman / areal
Masjid dengan optimalisasi Panitia Pembangunan
2.3.2 Kaderisasi Sumber Daya Manusia Bulak Santri untuk membangun Ekonomi Masjid,
misalnya Kopeasi.
2.3.3 Menyediakan sarana dan prasarana peningkatan Sumber Daya Manusia
2.3.4 Menciptakan Kampung Bulak Santri yang bernuansa Islami dengan kegiatan-kegiatan yang
Islami
2.3.5 Melaksanakan pembinaan dan pengkaderan generasi Qur’ani.
BAB III INFORMASI DAN PUBLIKASI
Tujuan informasi dan publikasi ialah untuk meningkatkan wawasan umat muslim dan memelihara hubungan sesama masyarakat baik internal maupun external wilayah sebagai perwujudan amar ma’ruf nahi munkar.
Kegiatan yang perlu dilaksanakan antara lain :
- Memeberikan segala bentuk informasi baik diminta ataupun tidak tentang kegiatan DKM Masjid Nurul Amin kepada seluruh warga masyarakat Kampung Bulak Santri R.W. 05 Kelurahan Pondok Pucung Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang Banten dan sekitarnya
- Membuat / bekerjasama dengan HUMAS DKM lain, Pemerintah, Lembaga non Pemerintah dan Masyarakat umum dalam hal sarana komunikasi antar umat guna penyebarluasan informasi kegiatan DKM-NA.
- Mengadakan media komunikasi lainnya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
BAB IV : P E N U T U P
- Keberhasilan pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja DKM-NA sangat bergantung pada partisipasi seluruh Masyarakat muslim, dengan tekad dan semangat para pengurus dan masyarakat serta perhatian semua pihak terkait. Sehubungan dengan itu, semua pengurus, masyarakat serta semua pihak terkait perlu menghayati dan menjalankan tugas dan peranannya sesuai dengan kedudukannya masing-masing sebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh ikhlas.
- Pokok-Pokok Program Kerja DKM-NA ini disahkan dan dilaksanakan menjadi program kerja, sesuai dengan kondisi / kemampuan dan tetap dikendalikan serta dilakukan pengawasan oleh semua jajaran organisasi.
- Rencana dan realisasi pelaksanaan Pokok-Pokok Program Kerja DKM-NA dilaporkan menurut jenjang hirarki organisasi.
- Pokok-Pokok Program Kerja DKM-NA ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tahun 2012 dan dapat dipergunakan kembali untuk periode selanjutnya berdasarkan Musyawarah Besar.
REKOMENDASI
DEWAN KEMAKMURAN MASJID NURUL AMIN
TAHUN 2010 – 2012
- WAJIB SHOLAT BERJAMA’AH BAGI PENGURUS DAN JAMA’AH : Jadikan Sholat berjama’ah sebagai landasan bagi perjuangan da’wah pengurus masjid Nurul Amin. (TOKOH AGAMA, DKM-NA
- LAKSANAKAN TJ2LJ2 : Jadikan Assalamu’alaikum sebagai Greeting dan Announcement dalam setiap aspek kehidupan. (DKM-NA)
- PEMILIHAN / PENENTUAN PEJABAT : Dalam pemilihan atau penentuan pejabat akhlaqul karimah dijadikan bahan mempertimbangkan disamping kompetensi umum. (APARAT PEMERINTAH)
- PERLENGKAPAN/KEBERSIHAN TEMPAT WUDLU dan TOILET : Perlengkapan toilet tempat wuduhu harus tetap dijaga perlengkapan dan kebersihannya .
- PENGAJIAN RUTIN : Untuk meningkatkan keimanan & ketaqwaan masyarakat Kampung Bulak Santri RW. 05 Kelurahan Pondok Pucung dan sekitarnya, diselenggarakan pengajian migguan rutin yaitu kuliah subuh setiap minggu pagi, pengajian umum setiap minggu pagi, Kamis malam dan Jum’at malam, dihadiri oleh masyarakat Bulak Santri. (Maj’lis Ta’lim Nurul Amin 1970)
- Peringatan Hari Besar Islam (PHBI), dilaksanakan 1 (satu) minggu setelah hari H pada hari Libur.
- Untuk menjalin ukhuwah antara Pengurus Masjid dan Masyarakat, Ulama dan Umara diadaank kegiatan social secara rutin, yaitu Kerja Bakti setiap triwulan (DKM-NA, APARATUR PEMERINTAH)
- Area Masjid menjadi Kawasan Bebas Asap Rokok.
- Rekomendasi MUBES III ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar